Pelaku dan barbuk |
IPN - Amuntai - Otong (35) seakan akan tak jera, atas hukuman menjeratnya setelah satu tahun yang lalu bebas dari balik jeruji besi terkait kepemilikan Sabu sabu atas dirinya. Kini pria kelahiran 1983 silam kembali di ringkus anggota Kepolisian Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dengan kasus sama. Pada hari Kamis (22/11/2018) pukul 19.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin membeberkan penangkapan warga Jl Lambung Mangkurat, RT.05, Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah HSU ini, menurutnya penangkapan Otong atas dasar laporan masyarakat.
"Penangkapan atas dasar laporan masyarakat dan pelaku juga memang Residivis kasus yang sama," Terang Kamaruddin.
Masih kata Kamaruddin, dari pengakuan pelaku, tersangka menjual barang haram tersebut secara berpindah pindah selama satu tahun sejak bebas dari penjara, dimana saat diamankan, bukti tersisa 5 paket yang mana dua hari sebelumnya 19 paket dan sudah laku 14 paket.
"Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 5 paket Sabu sabu yang disimpan dari kantong celana sebelah kiri pelaku dengan berat keseluruhan 1,10 gram." Ujar Kasat.
Selain mengamankan narkotika, polisi juga menyita beberapa Barang bukti lain berupa, satu kotak kecil warna hitam bertuliskan its my super music, satu buah celana warna abu abu motif garis hitam bertuliskan eiger dan satu buah handphone merk nexcom warna biru orange.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkasnya. (*)
Penulis : Awi
Editor : Abai