Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Garut Bekuk Pembunuh Perempuan Asal Sungai Tabukan

Wednesday, November 21, 2018 | 21 November WIB Last Updated 2018-11-20T22:16:52Z
IPN - Garut. Pelaku pembunuhan seorang perempuan asal Sungai Tabukan   yang ditemukan tewas di salah satu kamar hotel di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut pada Jumat (16/11/2018) lalu berhasil diringkus Satreskrim Polres Garut.


Pelaku yang diketahui bernama Yoga ditangkap di rumahnya di Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut pada Minggu (18/11/2018) malam atau dua hari pasca kejadian.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, menuturkan korban teridentifikasi Isnawati (40) seorang ibu rumah tangga asal Sungai Tabukan , Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan dan tersangka Yoga (29) yang berpofesi sebagai kuli bangunan warga Pakenjeng, Kabupaten Garut.

Wiguna menyampaikan, aksi Yoga bermula dari perkenalannya dengan Isnawati di Facebook, kemudian pelaku mengajak korban datang ke Garut.

Menurut Wiguna, korban memenuhi permintaan pelaku lalu terbang menggunakan pesawat komersial Lion Air dari Kalimantan Selatan menuju Jakarta, selanjutnya menggunakan bus Primajasa dari Jakarta menuju Garut.



"Korban dan pelaku tiba di Garut Jumat sekitar pukul 03.00 dinihari. Keduanya lalu menginap di penginapan Putra Lugina, Cipanas," ucap Wiguna di Mapolres Garut, Senin (19/11/2018). 


Wiguna menerangkan saat berada di kamar hotel, korban meminta untuk ke rumah pelaku dan bertemu keluarga pelaku, namun pelaku tidak mau karena sudah memiliki isteri. Kesal karena terus memaksa, pelaku pun akhirnya mencekik dan membekap korban dengan bantal sampai akhirnya korban meninggal karena kehabisan nafas.

"Pelaku ini kepada korban memang mengaku masih bujangan, padahal ia sudah menikah. Karena korban terus memaksa untuk bertemu keluarga pelaku, akhirnya ia nekad mengahabisi korban. Korban meninggal sekitar pukul 09.00," tuturnya.

Wiguna menyebutkan, sekitar jam 10.00 pelaku lalu keluar kamar hotel. Ia pergi dari penginapan menuju rumahnya di Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan. Namun sebelum pergi, pelaku sempat bilang ke karyawan hotel jika ia akan kembali lagi.

"Saat meninggalkan kamar hotel, pelaku membawa uang, perhiasan, dan telepon genggam milik korban. Korban sendiri baru diketahui meninggal dunia sekitar pukul 21.00, setelah karyawan hotel curiga karena korban tak kunjung keluar dari pagi," ucapnya.

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, dan mengamankan barang milik korban, termasuk tiket pesawat Lion Air penerbangan dari Kalimantan Selatan-Jakarta.

"Awalnya korban ini tidak diketahui identitasnya, tapi ada tiket pesawat lalu kami kembangkan, hingga akhirnya terungkap siapa korban dan pelakunya," kata Wiguna.
 


Wiguna menerangkan bahwa atas perbuatan yang telah dilakukannya,  pelaku dikenakan pasal 338 KUH Pidana karena menghilangkan nyawa orang dan pasal 362 KUH Pidana karena membawa kabur barang milik korban.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.




×
Berita Terbaru Update