IPN - Garut. Pelaku pembunuhan seorang perempuan asal Sungai Tabukan yang ditemukan
tewas di salah satu kamar hotel di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler,
Kabupaten Garut pada Jumat (16/11/2018) lalu berhasil diringkus Satreskrim Polres Garut.
Pelaku yang
diketahui bernama Yoga ditangkap di rumahnya di Desa Pakenjeng, Kecamatan
Pamulihan, Kabupaten Garut pada Minggu (18/11/2018) malam atau dua hari pasca
kejadian.
Kapolres Garut,
AKBP Budi Satria Wiguna, menuturkan
korban teridentifikasi Isnawati (40) seorang ibu rumah tangga asal Sungai Tabukan , Kabupaten Hulu Sungai Utara,
Kalimantan Selatan dan tersangka Yoga (29) yang berpofesi sebagai kuli
bangunan warga Pakenjeng, Kabupaten Garut.
Wiguna
menyampaikan, aksi Yoga bermula dari perkenalannya dengan Isnawati di Facebook,
kemudian pelaku mengajak korban datang ke Garut.
Menurut Wiguna,
korban memenuhi permintaan pelaku lalu terbang menggunakan pesawat komersial
Lion Air dari Kalimantan Selatan menuju Jakarta, selanjutnya menggunakan bus Primajasa
dari Jakarta menuju Garut.
"Korban dan
pelaku tiba di Garut Jumat sekitar pukul 03.00 dinihari. Keduanya lalu menginap
di penginapan Putra Lugina, Cipanas," ucap Wiguna di Mapolres Garut, Senin (19/11/2018).
Wiguna menerangkan saat berada di
kamar hotel, korban meminta untuk ke rumah pelaku dan bertemu
keluarga pelaku, namun pelaku tidak mau karena sudah memiliki isteri. Kesal
karena terus memaksa, pelaku pun akhirnya mencekik dan membekap korban dengan
bantal sampai akhirnya korban meninggal karena kehabisan nafas.
"Pelaku ini
kepada korban memang mengaku masih bujangan, padahal ia sudah menikah. Karena
korban terus memaksa untuk bertemu keluarga pelaku, akhirnya ia nekad
mengahabisi korban. Korban meninggal sekitar pukul 09.00," tuturnya.
Wiguna menyebutkan,
sekitar jam 10.00 pelaku lalu keluar kamar hotel. Ia pergi dari penginapan
menuju rumahnya di Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan. Namun sebelum pergi,
pelaku sempat bilang ke karyawan hotel jika ia akan kembali lagi.
"Saat
meninggalkan kamar hotel, pelaku membawa uang, perhiasan, dan telepon genggam
milik korban. Korban sendiri baru diketahui meninggal dunia sekitar pukul
21.00, setelah karyawan hotel curiga karena korban tak kunjung keluar dari
pagi," ucapnya.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara,
dan mengamankan barang milik korban, termasuk tiket pesawat Lion Air
penerbangan dari Kalimantan Selatan-Jakarta.
"Awalnya korban ini tidak diketahui
identitasnya, tapi ada tiket pesawat lalu kami kembangkan, hingga akhirnya
terungkap siapa korban dan pelakunya," kata Wiguna.
Wiguna menerangkan bahwa atas perbuatan
yang telah dilakukannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUH Pidana
karena menghilangkan nyawa orang dan pasal 362 KUH Pidana karena membawa kabur
barang milik korban.
"Ancaman
hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.