IPN - Jakarta. Penyebar hoaks peunculikan di media sosial ditangkap. Tersangka
mengunggah gambar, video, dan tulisan berkonten penculikan anak di
berbagai wilayah.
Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo seperti dilansir Antara, Sabtu(03/10/2018) menyebutkan dua orang tersangka berinisial D dan N.
Dedi menjelaskan D ditangkap di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu, (31/10/2018). Sedangkan N ditangkap di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, (02/11/2018).
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap empat tersangka. Keempatnya ialah EW, RA, JHS, dan DNL.
Mereka menyebarkan gambar, video, dan tulisan dengan konten penculikan anak di Pasuruan, Jawa Timur; Terminal Sukaraja, Sentul, Jawa Barat; dan Ciputat, Tangerang melalui Facebook. Hoaks itu menimbulkan keresahan di masyarakat. "Terutama bagi para orang tua yang punya anak kecil," ucap Dedi.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka mengaku hanya ingin masyarakat lebih waspada menjaga anak-anak mereka. Belum diketahui motif lain dalam kasus tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo seperti dilansir Antara, Sabtu(03/10/2018) menyebutkan dua orang tersangka berinisial D dan N.
Dedi menjelaskan D ditangkap di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu, (31/10/2018). Sedangkan N ditangkap di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, (02/11/2018).
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap empat tersangka. Keempatnya ialah EW, RA, JHS, dan DNL.
Mereka menyebarkan gambar, video, dan tulisan dengan konten penculikan anak di Pasuruan, Jawa Timur; Terminal Sukaraja, Sentul, Jawa Barat; dan Ciputat, Tangerang melalui Facebook. Hoaks itu menimbulkan keresahan di masyarakat. "Terutama bagi para orang tua yang punya anak kecil," ucap Dedi.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka mengaku hanya ingin masyarakat lebih waspada menjaga anak-anak mereka. Belum diketahui motif lain dalam kasus tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.