IPN - Jakarta. Hari Guru Nasional
yang jatuh pada tanggal 25 November tersebut ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994. Hari Guru
Nasional sebagai tanda terbentuknya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Hari
Guru Nasional bermula dari organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman
penjajahan Belanda yang berdiri pada tahun 1912.
Organisasi
tersebut bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) yang beranggotakan dari
berbagai guru dengan latar pendidikan yang berbeda-beda.
Dengan
berkembangnya PGHB, kemudian muncullah organisasi-organisasi guru yang lain.
Masing-masing terdiri
dari Persatuan Guru Bantu (PGUB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan
Guru Ambachtsschool (PGAS), Peserikatan Normaalschool (PNS), Hogere Kweekschool
Bond (HKSB), dan masih banyak lagi. Di tahun 1932, PGHB diubah menjadi
Persatuan Guru Indonesia (PGI).
Peringatan Hari
Guru Nasional di beberapa negara bahkan dijadikan hari libur nasional.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) , Drs. H. Rahmat, MM mengatakan bahwa puncak peringatan Hari Guru Nasional untuk HSU setiap tahun dilaksanakan secara bergiliran oleh pengurus PGRI Kecamatan . Dimana tahun ini bertindak tuan rumah penyelenggara adalah PGRI Amuntai Selatan dan rencananya dilaksanakan pada Selasa , 27 November di lapangan bola Telaga Silaba dengan bertindak sebagai pembina upacara adalah Bupati HSU H. Abdul Wahid HK.
Berikut adalah Pidato Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan yang akan dibacakan pembina upacara Hari Guru Nasional :