IPN –
Banjarmasin. Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan Levie Prisillia, Sabtu
(24/11/2018) dinihari sekitar pukul 00.00 WITA di Kelurahan
Sei. Lulut. Penangkapan dipimpin
oleh Dirkrimum Polda Kalsel, Kombes Sofyan Hidayat bersama jajaran Unit Resmob
Polda Kalsel, Polres Banjar serta Polsek Gambut.
Pelaku
atas nama Herman Bin Daryanto (25) berprofesi pekerja swasta dan beralamat Jl.
Martapura Lama Rt. 07 Kel. Sei. Lulut , Kec. Sei. Tabuk, Kab. Banjar.
“Tersangka usai melakukan pembunuhan, sempat melihat perkembangan media online. Saat penangkapan yang bersangkutan sempat melawan petugas, terpaksa dilakukan tindakan tegas terarah,” terang Kapolres Banjar AKBP Takdir Matanette kepada awak media.
Dalam penangkapan
tersebut, polisi melakukan tindakan tegas terhadap Herman dengan menghadiahi
timah panas di kaki kirinya. Kemudian, tersangka diamankan dari kediamannya ke
Mapolsek Gambut, guna gelar perkara kepolisian, yang dijadwalkan Sabtu 24 pukul
07.30 Wita.
“Tersangka usai melakukan pembunuhan, sempat melihat perkembangan media online. Saat penangkapan yang bersangkutan sempat melawan petugas, terpaksa dilakukan tindakan tegas terarah,” terang Kapolres Banjar AKBP Takdir Matanette kepada awak media.
Adapun
barang bukti yang diamankan 1 Unit
Ranmor R4 merk Suzuki Satria F warna Hitam merah, 1 Buah Helm Putih jenis GM , 1 Lembar jaket
warna hitam, 1 Lembar celana Jeans Hitam
, 1 Buah Gunting , 1 Buah Tas Slempang
Coklat , uang pecahan 100.000,- sebanyak
10 Lembar dan 1 Unit Hp merek Samsung.
Adapun motif sementara pembunuhan adalah korban pernah minta tolong dengan cara spiritual kepada pelaku agar sikap suami korban kepada korban baik dan berhasil.
Selanjut
korban meminta bantuan lagi terhadap pelaku namun tidak berhasil.
Kemudian
korban mengajak pelaku bertemu di TKP untuk menanyakan hal tersebut , namun
pada saat korban dan pelaku bertemu dan berbincang di TKP korban mengeluarkan
kata yang menyinggung .
Sehingga
membuat pelaku marah dan menusuk korban dengan menggunakan gunting dan menjerat
leher korban menggunakan pakaian korban.
Kasus ini bermula pada hari Jumat tanggal 23 Nopember 2018 sekitar jam 09.00 Wita di dalam mobil Suzuki Swif warna Biru No. Pol : DA 1879 TN di pinggir Jalan A.Yani Km.11.800 Kel. Gambut Barat Kec. Gambut Kab. Banjar telah ditemukan seorang perempuan dalam keadaan meninggal dunia di dalam sebuah Mobil Suzuki Swift Warna Biru No. Pol : DA 1879 TN yang mengalami luka dibagian leher.