Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Aktor Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

Friday, November 9, 2018 | 09 November WIB Last Updated 2018-12-19T22:16:20Z
IPN – Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto menuntut Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola hukuman pidana penjara 8 tahun  dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Pada sidang yang berlangsung  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , Jakarta Pusat, Kamis (08/11/2018),  Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Iskandar Marwanto.

Zumi Zola  merupakan terdakwa penerima gratifikasi lebih Rp44,13 miliar dan pemberi suap Rp16,49 miliar kepada 57 anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

Kasus yang menjerat Gubernur ganteng yang juga mantan aktor ini berawal dari  sejumlah anggota  DPRD Provinsi Jambi mengakui ada penerimaan uang 'ketok palu' hingga mencapai ratusan juta setiap anggota untuk pemulusan pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif.

×
Berita Terbaru Update