IPN – Jakarta. Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto menuntut
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan
kurungan. Pada sidang yang berlangsung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ,
Jakarta Pusat, Kamis (08/11/2018), Zumi
dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.
"Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8
tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa
Iskandar Marwanto.
Zumi Zola merupakan terdakwa penerima gratifikasi lebih
Rp44,13 miliar dan pemberi suap Rp16,49 miliar kepada 57 anggota dan pimpinan
DPRD Provinsi Jambi.
Kasus yang
menjerat Gubernur ganteng yang juga mantan aktor ini berawal dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi mengakui ada penerimaan
uang 'ketok palu' hingga mencapai ratusan juta setiap anggota untuk pemulusan
pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018.
Fakta tersebut
terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif.