IPN - Jakarta. Pemerintah
telah menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019. Kesepakatan
tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, yang ditandatangani Menteri Agama Lukman
Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin.
Dalam SKB tersebut, ditetapkan pada 2019 terdapat 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama. Adapun rinciannya sebagai berikut :
Dalam SKB tersebut, ditetapkan pada 2019 terdapat 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama. Adapun rinciannya sebagai berikut :