IPN – Jakarta. Dalam waktu dekat Kementerian Agama (Kemenag) akan
segera melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan
(Daljab) dengan kuota 7.666 guru madrasah yang terdiri dari guru mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam (PAI), guru mata pelajaran umum, dan juga guru kelas.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno menjelaskan
bahwa PPG Daljab tersebut dilakukan dengan metode pembelajaran dalam kelas
atau non – daring dengan jumlah kuota PPG tersebut akan dibagikan ke
seluruh provinsi di Indonesia secara proporsional.
“Dengan berbagai pertimbangan
dan persiapan Kementerian Agama mengambil langkah cepat sesuai dengan timeline
yang telah disusun bersama dengan tim Kemendikbud dan Kemenristekdikti beberapa waktu lalu,
menggunakan skema non daring yang diharapkan terlaksana dengan baik
dengan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak termasuk dari
unsur PTKIN,” jelasnya saat saat membuka kegiatan Focuss Discussion
Group Pelaksanaan Program dan Kegiatan GTK Madrasah di
Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Saat ini Pedoman Pelaksanaan dan Pedoman
Pembiayaan PPG Daljab Tahun 2018 telah ada berupa KMA. 606 tahun 2018
tentang penetapan lembaga penyelenggara PPG, selain itu juga sudah disiapkan
juknis penetapannya dan dari hasil seleksi (pretest) yang akan segera kita
laksanakan, selanjutnya segera menyusul Surat Keputusan (SK) penetapan
nama-nama peserta PPG.
Semua calon peserta yang lulus seleksi, sebelum namanya
dikeluarkan di SK, akan menandatangani pakta integritas perihal kesanggupannya
menyelesaikan proses PPG, jika seandainya sewaktu pelaksanaan PPG berhalangan
untuk menyelesaikannya maka secara
otomatis akan dibatalkan.
Proses pembelajaran PPG Daljab dilakukan seperti perkuliahan dengan jadwal
yang ditentukan dalam jangka waktu beberapa bulan melalui Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK) di Perguruan Tinggi Umum (PTU) dan Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang telah ditetapkan.
( sumber Kemenag )