IPN – Banjarmasin. Pelaku pembunuhan Rahmadi
(19) yang tewas dengan kepala terpenggal , warga Desa Tatah Layap RT 02,
Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar berhasil diringkus polisi di Gang 55, Desa Bentok, Kecamatan
Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut (Tala) pada Kamis dini hari (22/11/2018) pukul
00.55 Wita.
Adapun
pelaku atas nama Muhammad Safrudin (19) warga Jalan Desa Sari Beranga,
Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah langsung dibawa ke
Polres Banjar untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya
pada Selasa sore (20/11/2018) sekitar pukul 14.00 Wita, Rahmadi ditemukan tewas
dengan kepala terpenggal di pinggir Jalan Lok Baintan, Kecamatan Sungai Tabuk,
Kabupaten Banjar .
Mayat
korban pertama kali ditemukan ketika seorang warga buang air kecil dan melihat ada mayat di
semak-semak dan langsung dilaporkan
kepada warga lain yang kemudian menghubungi polisi.
Setelah
dilakukan identifikasi terhadap mayat korban, serta meminta keterangan dari
para saksi, akhirnya polisi menangkap Muhammad Safrudin , yang tak lain adalah
rekan kerja korban. Safrudin dan Ramhadi baru dua bulan dipecat dari gudang
tempat keduanya bekerja.
Kapolda
Kalsel, Irjen Pol Yazid Fanani, didampingi Dir Krimum Polda Kalsel, Kombes Pol
Sofyan Hidayat, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku korban sering mengejek
dan mem-bully, bahkan dituduh sering mencuri, sehingga membuat tersangka
sakit hati dan menaruh dendam, dari situlah timbul niat untuk membuat
perhitungan dengan korban.
Lantaran dendam yang semakin menumpuk itulah, akhirnya pelaku menyiapkan sebuah rencana untuk menghabisi korban . Bermula dari mengirim pesan kepada korban dan mengajaknya pergi untuk kerja di Palangkaraya, Kalteng dengan iming-iming gaji Rp 7 juta perbulan. Belakangan, korban pun tertarik.
“Dalam
melancarkan aksinya, tersangka berencana mengajak korban ke Kalteng untuk
mencari pekerjaan. Nah, saat di dalam perjalanan itulah korban dihabisi,” ucap
Yazid saat menggelar jumpa pers di Mapolda Kalsel, Kamis (22/11/2018).
Saat
itu mereka naik motor sendiri-sendiri, korban memakai sepeda motor Jupiter MX
dan tersangka membawa sepeda motor Yamaha Vixion. Namun, tiba-tiba tersangka
berinisiatif untuk menumpang sepeda motor korban.
Saat
mereka tiba di daerah Jalan Lok Baintan. Tersangka pura-pura ingin buang air
kencil. Namun, ia mengatakan kepada korban bahwa dia malu jika kencing sambil
berdiri di tepi jalan raya.
“Untuk
itu, tersangka meminta korban ikut masuk ke dalam semak-semak untuk buang air
kecil bersama-sama. Pada saat korban ikut kencing, tersangka menyerang dengan
parang yang sudah disiapkan di dalam tasnya, dan menghabisi korban dengan cara
memenggal kepalanya” ujar Yazid.
“Usai
melakukan pembunuhan sadis itu, pelaku membawa kepala korban dan membuangnya di
pulau yang ada di tengah Jembatan Barito, Kabupaten Batola. Di mana kepala
korban dibungkus tas plastik dan memasukkannya ke dalam tas milik korban,”
tambahnya.
Bukan
itu saja, selain membuang kepala korban, pelaku masih sempat mengambil barang
korban berupa ponsel merk Xiaomi warna Gold, dompet warna Coklat merk Levis.
Terakhir Kapolda mengatakan bahwa Muhammad Safrudin alias Amat dikenai pasal 340
KUHP mengenai pembunuhan berencana yang tertulis “Barang siapa sengaja dan dengan rencana
lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Menurut
keterangan ayahnya, korban terakhir meninggalkan rumah untuk mendatangi
kawannya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX pada Senin malam
(19/11/2018) .
Namun,
sampai Rabu tak kunjung kembali ke rumah hingga pihak keluarga melihat berita
penemuan mayat yang mengenakan pakaian seperti yang dipakai sang anak.