IPN – Depok. Menteri
Agama Lukman Hakim Saifuddin menepis anggapan bahwa program kartu nikah ada kaitannya dengan masalah menghabiskan
anggaran akhir tahun atau dianggap sebagai proyek mengada-ada maupun isu-isu lainnya. Kartu nikah yang
diterbitkan Kementerian Agama adalah
media untuk mengidentifikasi status pernikahan secara online dan nikah bukan
untuk mengganti buku nikah.
"Apalagi
dikaitkan dengan Pilpres tidak ada urusannya dengan itu. Ini murni implikasi
logis dalam membangun sistem aplikasi dan bukan untuk menggantikan buki
nikah," tegas Lukman usai menghadiri kegiatan Evaluasi Pelaksanaan
Pencegahan Korupsi melalui Gerakan Saya Perempuan Anti Korupsi di Depok, Jumat
(23/11/2018).
"Saya sudah
berkali-kali menjelaskan soal hal ini, buku nikah akan terus tetap ada karena
itu adalah dokumen resmi karena terkait dengan status pernikahan harus dicatat
oleh negara," kata Lukman .
Dengan adanya
kartu nikah, pihak Kemenag akan mudah
melakukan identifikasi karena kartu nikah ini berbasis online.
"Ada barcode
khusus untuk memudahkan identifikasi status nikah pasangan. Jadi kami di sini
berusaha untuk membangun sistem informasi manajemen aplikasi nikah berbasis
online," katanya.
Pengadaan buku
nikah juga merupakan bagian dari upaya dalam membenahi sistem pendataan melihat
pada kenyataannya banyak terjadi pemalsuan pada buku nikah. Sehingga setiap
buku nikah yang dimiliki oleh setiap pasangan suami istri bisa dikontrol dengan
mudah.
"Maka
diperlukan sistem informasi manajemen yang teraplikasi sekaligus terintegrasi
dengan data Data Kependudukan dan Catatan Sipil yang ada di bawah Dukcapil
Kementerian Dalam Negeri jadi ini upaya mengintegrasikan data," ungkapnya.
Lukman juga
menyampaikan bawa DPR RI telah
menyetujui program tersebut, sehingga tinggal menunggu pemberlakuannya.
"Yang 2018
sudah disetujui DPR oleh Komisi VIII, datanya semua ada. Untuk 2019 ini, tentu
kan belum belum dibahas, ini kan baru belum disahkan anggaran 2019,” tambahnya.