Notification

×

Iklan

Iklan

Iseng Memberi Komentar Hoaks , Warganet Ditangkap Polisi

Tuesday, November 6, 2018 | 06 November WIB Last Updated 2018-11-06T05:24:14Z

IPN – Pontianak.  Mengingat semakin gencarnya Polisi memerangi berita hoaks yang meresah warga , maka tak salah jika warganet  bijak dalam menggunakan media social di dunia maya. Jika warganet tidak bijak dalam membuat status atau mengomentari status medsos orang lain maka bersiaplah untuk menghadapi tuntutan hukum.

Dikutip dari Antara, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak menangkap Nov (30)  lantaran menyebarkan informasi palsu atau hoaks terkait penculikan anak meski hanya iseng saja.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni  mengatakan tersangka diamankan Senin malam (05/11/2018) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Sepakat, Ahmad Yani II, Komplek Taman Sepakat dan barang bukti yang juga diamankan  satu unit handphone.


Tersangka dengan jenis kelamin perempuan ini  tinggal di Jalan Raya Parit Banjar RT 004 RW 003, Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.


Adapun kronologis kejadian Minggu (04/11/2018) sekitar pukul 12.00 WIB tersangka telah mengomentari postingan medsos facebook terkait peristiwa hilangnya seorang anak laki-laki di daerah Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.

Tersangka menulis dengan mengarang cerita palsu dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, bahwa tersangka telah melihat seorang laki-laki dengan mengendarai mobil warna hitam membawa seorang anak laki-laki di depan Indomaret di daerah Jungkat dan kemudian kabur ke arah Kota Singkawang.

Namun kenyataannya saat itu tersangka sedang berada di indekos di daerah Sepakat. Ternyata tujuan tersangka memberikan informasi palsu tersebut hanya untuk iseng dalam menanggapi berita hilangnya seorang anak laki-laki, seolah-olah itu benar telah terjadi penculikan.

Muhammad Husni menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa perbuatan tersebut hanya untuk iseng sehingga saat ini tersangka terus dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Lebih lanjut Muhammad Husni menjelaskan, tersangka penyebar hoaks tersebut melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait penyebaran berita bohong atau hoaks dengan persangkaan pasal 28 (1) UU ITE.

“Kami juga melakukan koordinasi dengan JPU dan para ahli dalam menangani kasus penyebaran berita bohong tersebut," pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update