IPN – Pontianak. Mengingat semakin gencarnya Polisi memerangi
berita hoaks yang meresah warga , maka tak salah jika warganet bijak dalam menggunakan media social di dunia
maya. Jika warganet tidak bijak dalam membuat status atau mengomentari status
medsos orang lain maka bersiaplah untuk menghadapi tuntutan hukum.
Dikutip dari Antara, Satuan Reserse
Kriminal Polresta Pontianak menangkap Nov (30) lantaran menyebarkan informasi palsu atau
hoaks terkait penculikan anak meski hanya iseng saja.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol
Muhammad Husni mengatakan tersangka diamankan
Senin malam (05/11/2018) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Sepakat, Ahmad Yani
II, Komplek Taman Sepakat dan barang bukti yang juga diamankan satu unit handphone.
Tersangka dengan jenis kelamin perempuan
ini tinggal di Jalan Raya Parit Banjar
RT 004 RW 003, Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah,
Provinsi Kalimantan Barat.
Adapun kronologis kejadian Minggu (04/11/2018)
sekitar pukul 12.00 WIB tersangka telah mengomentari postingan medsos facebook terkait
peristiwa hilangnya seorang anak laki-laki di daerah Tanjung Hulu, Kecamatan
Pontianak Timur.
Tersangka menulis dengan mengarang
cerita palsu dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, bahwa tersangka
telah melihat seorang laki-laki dengan mengendarai mobil warna hitam membawa
seorang anak laki-laki di depan Indomaret di daerah Jungkat dan kemudian kabur
ke arah Kota Singkawang.
Namun kenyataannya saat itu tersangka
sedang berada di indekos di daerah Sepakat. Ternyata tujuan tersangka
memberikan informasi palsu tersebut hanya untuk iseng dalam menanggapi berita
hilangnya seorang anak laki-laki, seolah-olah itu benar telah terjadi
penculikan.
Muhammad Husni menambahkan, dari hasil
pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa perbuatan tersebut hanya untuk iseng
sehingga saat ini tersangka terus dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Lebih lanjut Muhammad Husni menjelaskan,
tersangka penyebar hoaks tersebut melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi
Elektronik) terkait penyebaran berita bohong atau hoaks dengan persangkaan
pasal 28 (1) UU ITE.
“Kami juga melakukan koordinasi dengan
JPU dan para ahli dalam menangani kasus penyebaran berita bohong
tersebut," pungkasnya.