Pelaku |
IPN - Barabai - Apa yang dilakukan lelaki Desa Karungan RT.01, RW.03, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini sungguh tak terpuji, ia nekat menjual barang milik orang lain tanpa sebab izin pemiliknya.
Cerita bermula pada saat PR 23 (pelaku) bersama dua rekannya serta karyawan perusahaan PT. HUP BMG akan mengganti baterai tower yang lama dengan yang baru di Desa Telang RT.05, RW,03 Kecamatan Batang Alai Utara HST. Rabu (24/10/2018) pukul 19.00 wita.
Setelah selesai menganti baterai tower, pelaku disuruh oleh karyawan perusahaan PT. HUP BMG untuk menaruh baterai tower yang lama tersebut ke dalam bak mobil Daihatsu Gran Max dengan nopol B 2409 TZR. Selanjutnya baterai tersebut dibawa pulang ke rumah pelaku.
Setelah setengah bulan tanpa sepengetahuan karyawan perusahaan PT. HUP BMG, pelaku menjual baterai tower tersebut ke daerah Paringin Kabupaten Balangan dan menawarkan baterai tersebut kepada pembawa gerobak keliling (pembeli besi dan barang bekas) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) perbaterai, dari hasil penjualan PR menerima uang Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Perusahaan PT. HUP BMG yang mengetahui bahwa barang milik perusahaan telah dijual tanpa ijin dan merasa dirugikan pihaknya akhirnya melaporkan pelaku Mapolsek Limpasu.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo membenarkan kejadian tersebut, dimana PR dilaporkan oleh pihak perusahaan PT. HUB BMG karena menjual barang milik perusahaan.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya PR dibawa Ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.(*)
Penulis : Awi
Editor : Abai: Humas Polres HST
Sumber