IPN – Balangan. Pihak Polres Balangan bersama warga bertekad terus memberantas penyakit masyarakat tindak pidana
perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHPidana yang masih
kerap terjadi dimasyarakat. Peran dan kepedulian masyarakat tentu sangat diharapkan agar mencegah atau
bahkan mengungkap penyakit masyarakat.
Berawal dari informasi warga tentang adanya praktek perjudian di
desa Panaitan kecamatan Lampihong, Unit Buser Polres Balangan dibantu Polsek
Lampihong melakukan pengerebekan, Sabtu (17/11/2018) pukul 23.00 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap 6 orang
pemuda yang sedang asik bermain judi Domino, di Poskamling. keenam terduga
pelaku adalah HN (39), AR (26), WA (26), AR (31), JS (23) dan RD (24).
Penangkapan di areal perjudian di Pos Kamling yang sering
digunakan untuk kegiatan perjudian tersebut, selain diamankan 6 Orang
yang sedang melakukan aktifitas perjudian Domino, petugas berhasil menemukan
barang bukti berupa 1 set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp.
74.000,-
Kapolsek Lampihong Ipda Krismianto mewakili Kapolres Balangan AKBP
Moh. Zamroni, S.iK, membenarkan adanya penangkapan tersebut, dikatakannya
keberhasilan ini berkat kepedulian warga dalam menjaga keamanan di wilayahnya.
“Tindakan 6 pemuda ini
cukup meresahkan warga desa Panaitan, terlebih mereka menggunakan fasilitas
umum untuk melakukan tindak perjudian,” papar Kapolsek.
“Dengan adanya penindakan yang telah dilakukan ini, mudah –
mudahan dapat menekan potensi kerawanan yang diakibatkan oleh praktek
perjudian, salahsatunya yaitu aksi pencurian,” tambah Ipda Krismianto.