IPN - Lamongan. Bintang muda Timnas Indonesia Saddil Ramdani diperkiran bakal absen di ajang AFF Suzuki Cup 2018. Pemain asal Persela Lamongan tersebut kini berstatus tersangka atas kasus penganiayaan terhadap perempuan.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, mengatakan bahwa Saddil Ramdani, yang juga bagian dari skuad timnas Indonesia U-19, resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Saddil ditengarai melakukan penganiayaan terhadap Anugrah Sekar Rukmi (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur.
"Setelah diperiksa, Saddil langsung kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Wahyu Norman Hidayat, Jumat (2/11/2018).
Menurutnya, Saddil bisa terjerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman dua tahun delapan bulan, atau 352 KUHP dengan ancaman penjara sembilan bulan.
Pemain yang baru pulang memperkuat tim nasional Indonesia U-19 tersebut pun kini sudah ditahan pihak Kepolisian.
"Ditahan sampai dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kecuali keluarga mengajukan hak untuk meminta penangguhan," ujar Norman.
"Untuk prosesnya kami lakukan sesuai dengan prosedur karena ada pelapor, korban, dan terlapor. Makanya kami periksa saksi-saksi dan kami cukupi alat buktinya," jelasnya.
Kejadian tersebut dilakukan Saddil terhadap korban, yang tak lain adalah mantan pacar di mes Persela pada Rabu (31/10/2018) malam.
Lantaran korban cemburu dan enggan diputus oleh Saddil, saat itu Saddil mengakui sempat mencakar wajah korban.
Atas kejadian tersebut, Saddil pun sudah memenuhi panggilan pihak kepolisian.
"Saya akan mengikuti proses hukum dengan baik. Kemarin sih enggak ada apa-apa, cuma saya bikin ribut di asrama. Saya sendiri kurang fokus karena kecapekan dan tidak ingin meresahkan warga, jadi saya spontan juga," ujar Saddil setelah memenuhi panggilan polisi di Mapolres Lamongan, Jumat.