Notification

×

Iklan

Iklan

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M Naik 34 US Dolar

Tuesday, November 27, 2018 | 27 November WIB Last Updated 2018-11-27T00:10:31Z
IPN - Jakarta. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mengusulkan kenaikan 34 US Dolar pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M , saat   rapat kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI , Senin (26/11/2018) 

Menteri Agama Lukman Hakin Saifuddin menjelaskan usulan kenaikan tersebut karena disebabkan tiga hal. 


Pertama, terkait pesawat udara. Menurutnya, sewa pesawat dan bakan bakar Avtur mengalami kenaikan. 

Kedua, transportasi darat dari Mekkah ke Madinah  juga sebaliknya, serta dari Mekkah ke Jeddah dan sebaliknya, dinaikan harganya oleh pemerintah Saudi Arabia. Alasannya, mereka ingin meremajakan bis-bis yang digunakan jemaah. 

Ketiga, ada upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah, khususnya di Arafah dimana tenda jemaah akan kita lengkapi dengan penyejuk udara atau AC.

“Jadi sebenarnya,  kenaikan riilnya mencapai 148 US Dollar,  tapi kita mencoba menyeimbangkan dengan komponen indirect cost, sehingga yang harus dibayar jemaah hanya 43 US Dollar. 

Tapi ini baru usulan dari pemerintah dalam pembicaraan pendahuluan BPIH 1440H/2019M bersama DPR RI yang akan dibahas di Panja BPIH, sehingga kemudian menyepakati berapa biaya haji yang rasional untuk tahun 2019,” ucapnya. 

Pada kesempatan ini , Menteri Agama juga mengusulkan agar penetapan BPIH depan ditetapkan dengan US Dollar . Menag  menjelaskan  ada dua alasan penetapan BPIH dilakukan dengan US Dollar.

Pertama,  95 persen pembayaran penyelenggaraan haji dilakukan dengan mata uang asing yaitu mata uang  US Dollar dan SAR Arab Saudi. 

Kedua, fluktuasi perubahan kurs mata uang rupiah baik terhadap Dollar maupun Riyal (SAR) senantiasa mengalami perubahan.

“Oleh karenanya, akan lebih aman bagi kita semua, penetapan biaya haji itu dengan US Dollar, sehingga pelunasan yang dilakukan jemaah terkait selisih yang harus dibayarkan dari setoran awal yang sudah mereka bayarkan itu, tinggal dikaitkan dengan berapa nilai kurs rupiah pada saat pelunasan, sehingga kemudian tidak ada yang dirugikan dengan ketentuan itu,” jelas Menag

Menag menggambarkan, ada konsekwensi yang harus ditanggubg saat BPIH 1439H/2018M lalu ditetapkan dengan rupiah. Sebab, saat pelaksanaan ternyata mata uang Rupiah melemah terhadap US Dollar, sehingga harus membayar selisihnya dari Save Guarding, dan nilainya cukup besar.

“Oleh karenanya, di tahun 2019 nanti, sebaiknya tidak mengulang seperti itu (penetapan BPIH dengan rupiah),” terangnya.

Terakhir Menag berharap penetapan BPIH 1440H/2019M dilakukan lebih cepat. Pemerintah menargetkan akhir Januari 2019  bisa ditetapkan.

“Kita berharap, selama Desember ini, BPIH 1440H/2019M secara intensif dilakukan pembahasan,” harapnya.


×
Berita Terbaru Update