IPN - Jakarta. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama
mengusulkan kenaikan 34 US Dolar pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun
1440H/2019M , saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI ,
Senin (26/11/2018)
Menteri Agama Lukman Hakin Saifuddin
menjelaskan usulan kenaikan tersebut karena disebabkan tiga hal.
Pertama, terkait pesawat udara. Menurutnya,
sewa pesawat dan bakan bakar Avtur mengalami kenaikan.
Kedua, transportasi darat dari Mekkah ke
Madinah juga sebaliknya, serta dari Mekkah ke Jeddah dan sebaliknya,
dinaikan harganya oleh pemerintah Saudi Arabia. Alasannya, mereka ingin
meremajakan bis-bis yang digunakan jemaah.
Ketiga, ada upaya pemerintah meningkatkan
kualitas pelayanan bagi jemaah, khususnya di Arafah dimana tenda jemaah akan kita lengkapi dengan penyejuk udara atau AC.
“Jadi sebenarnya, kenaikan riilnya
mencapai 148 US Dollar, tapi kita mencoba menyeimbangkan dengan komponen
indirect cost, sehingga yang harus dibayar jemaah hanya 43 US Dollar.
Tapi ini
baru usulan dari pemerintah dalam pembicaraan pendahuluan BPIH 1440H/2019M
bersama DPR RI yang akan dibahas di Panja BPIH, sehingga kemudian menyepakati
berapa biaya haji yang rasional untuk tahun 2019,” ucapnya.
Pada kesempatan ini , Menteri Agama juga
mengusulkan agar penetapan BPIH depan ditetapkan dengan US Dollar . Menag menjelaskan ada dua alasan penetapan BPIH dilakukan
dengan US Dollar.
Pertama, 95 persen pembayaran
penyelenggaraan haji dilakukan dengan mata uang asing yaitu mata uang US
Dollar dan SAR Arab Saudi.
Kedua, fluktuasi perubahan kurs mata uang
rupiah baik terhadap Dollar maupun Riyal (SAR) senantiasa mengalami perubahan.
“Oleh karenanya, akan lebih aman bagi kita
semua, penetapan biaya haji itu dengan US Dollar, sehingga pelunasan yang
dilakukan jemaah terkait selisih yang harus dibayarkan dari setoran awal yang
sudah mereka bayarkan itu, tinggal dikaitkan dengan berapa nilai kurs rupiah
pada saat pelunasan, sehingga kemudian tidak ada yang dirugikan dengan
ketentuan itu,” jelas Menag
Menag menggambarkan, ada konsekwensi yang harus
ditanggubg saat BPIH 1439H/2018M lalu ditetapkan dengan rupiah.
Sebab, saat pelaksanaan ternyata mata uang Rupiah melemah terhadap US
Dollar, sehingga harus membayar selisihnya dari Save Guarding, dan nilainya
cukup besar.
“Oleh karenanya, di tahun 2019 nanti,
sebaiknya tidak mengulang seperti itu (penetapan BPIH dengan rupiah),”
terangnya.
Terakhir Menag berharap penetapan BPIH 1440H/2019M
dilakukan lebih cepat. Pemerintah menargetkan akhir Januari 2019 bisa
ditetapkan.
“Kita berharap, selama Desember ini, BPIH
1440H/2019M secara intensif dilakukan pembahasan,” harapnya.