Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Telah Putuskan Nasib Dua Menteri Jokowi

Tuesday, November 6, 2018 | 06 November WIB Last Updated 2018-11-06T11:12:15Z
IPN – Jakarta . Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan pose satu jari yang dilakukan Menko Luhut Panjaitan  dan Menkeu Sri Mulyani saat acara IMF beberapa waktu lalu tidak melakukan pelanggaran pemilu. 

Hal tersebut diungkapkan Komisioner  Bawaslu  Ratna Dewi Pettalolo  di kantor Bawaslu ,  Jakarta , Selasa (06/11/2018). 

Menurut Ratna, keduanya tak penuhi unsur pelanggaran pemilu lantaran gestur satu jari yang ditunjukkan Luhut maupun Sri Mulyani tidak dimaksudkan untuk kampanye. Keterangan ini didapat dari pengakuan keduanya yang sempat memberikan klarifikasi ke Bawaslu, Jumat kemarin . 

"Tidak terbukti ada pelanggaran karena tidak terpenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang nomor 7 2017. Tidak terbukti melakukan tindakan yang untungkan atau rugikan paslon," ungkap Ratna.

Seperti diketahui kasus ini mencuat saat dua menteri pemerintahan Jokowi tersebut pada tanggal 18 Oktober lalu dilaporkan ke Bawaslu oleh Dahlan Pido.  Keduanya diduga menunjukkan keberpihakan kepada calon presiden nomor urut 01 lantaran menunjukkan satu jari saat foto bersama di penutupan pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia, 14 Oktober 2018 di Bali. 

Tindakan tersebut dianggap sengaja dilakukan sebagai bentuk imbauan yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon presiden. 

Setelah menerima laporan dengan nomor 06/LP/PP/RI/00.00/X/2018 tersebut, Bawaslu kemudian melakukan pembahasan bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk penelaahan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pembahasan, Bawaslu kemudian melakukan pemanggilan kepada pelapor, saksi-saksi dan KPU untuk dimintai keterangan atau klarifikasi pada 23 Oktober 2018.

Selanjutnya Bawaslu meminta keterangan dari dua terlapor, yakni Menko Luhut Panjaitan  dan Menkeu Sri Mulyani pada 2 November 2018. 

Setelah mendapatkan klarifikasi, Bawaslu melanjutkan pembahasan dengan Bareskrim Polri dan Kejagung hingga didapatkan kesimpulan tidak ditemukan pelanggaran pemilu.



×
Berita Terbaru Update