IPN – Jakarta . Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan pose satu jari yang dilakukan
Menko Luhut Panjaitan dan Menkeu Sri
Mulyani saat acara IMF beberapa waktu lalu tidak melakukan pelanggaran pemilu.
Hal tersebut
diungkapkan Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu , Jakarta , Selasa (06/11/2018).
Menurut Ratna, keduanya tak penuhi
unsur pelanggaran pemilu lantaran gestur satu jari yang ditunjukkan Luhut
maupun Sri Mulyani tidak dimaksudkan untuk kampanye. Keterangan ini didapat
dari pengakuan keduanya yang sempat memberikan klarifikasi ke Bawaslu, Jumat kemarin
.
"Tidak
terbukti ada pelanggaran karena tidak terpenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana
yang dimaksud dalam Undang-Undang nomor 7 2017. Tidak terbukti melakukan
tindakan yang untungkan atau rugikan paslon," ungkap Ratna.
Seperti diketahui
kasus ini mencuat saat dua menteri pemerintahan Jokowi tersebut pada tanggal 18
Oktober lalu dilaporkan ke Bawaslu oleh Dahlan Pido. Keduanya diduga menunjukkan keberpihakan
kepada calon presiden nomor urut 01 lantaran menunjukkan satu jari saat foto
bersama di penutupan pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia, 14 Oktober 2018 di Bali.
Tindakan tersebut
dianggap sengaja dilakukan sebagai bentuk imbauan yang menunjukkan keberpihakan
kepada salah satu pasangan calon presiden.
Setelah menerima
laporan dengan nomor 06/LP/PP/RI/00.00/X/2018 tersebut, Bawaslu kemudian
melakukan pembahasan bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk
penelaahan lebih lanjut.
Setelah dilakukan
pembahasan, Bawaslu kemudian melakukan pemanggilan kepada pelapor, saksi-saksi
dan KPU untuk dimintai keterangan atau klarifikasi pada 23 Oktober 2018.
Selanjutnya
Bawaslu meminta keterangan dari dua terlapor, yakni Menko Luhut Panjaitan dan Menkeu Sri Mulyani pada 2 November 2018.
Setelah
mendapatkan klarifikasi, Bawaslu melanjutkan pembahasan dengan Bareskrim Polri
dan Kejagung hingga didapatkan kesimpulan tidak ditemukan pelanggaran pemilu.