Notification

×

Iklan

Iklan

Astaga !!! Air Rebusan Pembalut Wanita Jadi Solusi Ditengah Sulit Dan Mahalnya Narkoba

Friday, November 9, 2018 | 09 November WIB Last Updated 2018-11-09T07:48:44Z
IPN - Jakarta. Ternyata tren 'fly' dengan air rebusan pembalut wanita   tidak hanya terjadi di Jawa Tengah ternyata  mabuk dengan cara ini juga menjadi tren di sejumlah daerah lain, termasuk beberapa wilayah di sekitar Jakarta.

Hal ini diakui oleh Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika  (BNN) , Inspektur Jenderal Armand Depari.   "Tidak hanya di Jawa Tengah, tapi di Jawa Barat, dan sekitar Jakarta juga," kata Armand di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (08/11/2018).

Sebelumnya, tren baru perilaku menyimpang anak-anak dan remaja untuk mabuk terjadi di Jawa Tengah. Tren baru tersebut adalah meminum air rendaman pembalut yang direbus.


Tren fly dengan minum air pembalut tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditelusuri oleh pihak BNNP Jateng. Meski bukan gaya baru, kemunculan gaya ini tengah santer di masyarakat Jawa Tengah seiring sulit dan mahalnya mendapatkan narkoba jenis sabu.

Saat ini BNN tengah mendalami berbagai aspek, termasuk kandungan zat di dalamnya, dan hukum penggunaannya. BNN juga masih meneliti dampak penggunaan air rebusan pembalut untuk teler. 


"Kami menemukan bahwa ada anak-anak muda kita yang menggunakan kain pembalut wanita yang direbus kemudian airnya diminum sebagai bahan pengganti narkoba. Namun ini masih dalam pendalaman kita," kata Armand.

Armand mengatakan mayoritas pemabuk air rebusan pembalut ini merupakan remaja yang belum dewasa. Mereka, kata Armand, menilai di dalam pembalut itu terdapat zat adiktif yang bisa membuat orang merasa teler jika dikonsumsi.

"Menurut mereka pembalut wanita itu di dalamnya mengandung bahan-bahan psikoaktif. Mungkin sebagai pengawet atau bahan yang lain. Tapi ini masih perlu pendalaman dan pemeriksaan laboratoris," ungkap Armand.


Disinggung soal upaya pencegahan, saat ini langkah-langkah tersebut juga masih dikaji. Namun, kata dia, terlebih dahulu akan dilakukan kajian sesuai aspek hukum.

"Kalau di situ pelanggaran hukum yang sudah betul sudah ada undang-undang kita mengatur, nah kita lakukan penegakan hukum sesuai aturan. Tapi kalau itu ketidaksengajaan dan ketidaktahuan, maka barangkali kita akan lebih mengutamakan pencegahannya," tukasnya.





×
Berita Terbaru Update