Pelaku pembawa sajam |
IPN - Barabai - Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sanana Atmojo memerintahkan anggotanya untuk meningkatkan Kamtibmas dengan cara Patroli malam dan razia di daerah rawan tindak kejahatan.
kegiatan tersebut, dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif khususnya diwilayah Bumi Murakata.
Kali ini, anggota gabungan Polsek Haruyan bersama Polsek Sungai Raya (Polres HSS) berhasil mendapati seorang laki laki membawa satu bilah Parang tanpa memiliki izin.
Lelaki tersebut berinisial PRD, tercatat sebagai warga Desa longawang RT.01 RW.01, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten HSS harus berurusan hukum karena melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi, barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin.
PRD yang saat melintas di Jalan umum Desa Pengambau Hilir Luar, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST. Diamankan karena membawa sebilah parang, dengan panjang besi 35 cm, lebar besi 3 cm dan panjang hulu 14,5 cm.
"Karena terbukti menyimpan sebilah Parang dibawah jok motor akhirnya PRD diamanakan petugas dan diancaman pidana penjara paling lama 10 tahun." tegas Kapolres.(*)
Penulis : Awi
Editor : Abai