Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Ciduk Bupati Yang Jual Beli Jabatan

Saturday, October 27, 2018 | 27 October WIB Last Updated 2018-12-19T22:17:14Z
IPN – Jakarta. Seakan tak ada habisnya kasus korupsi , suap menyuap dan penyalahgunaan kekuasaan , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menciduk Kepala Daerah pada Rabu (24/10/2018). Kali ini yang terciduk adalah Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 Sunjaya Purwadisastra bersama Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.  

Keduanya diamankan di Cirebon bersama 4 orang lainnya. Dalam gelar perkara setelah pemeriksaan 24 jam pertama, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Sunjaya Purwadisastra terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon dari Gatot Rachmanto.  

Dalam jumpa pers dikantor KPK, Kamis (25/10/18) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Sunjaya Purwadisastra diduga menerima pemberian oleh Gatot Rachmanto melalui ajudan bupati sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan sebagai sekretaris Dinas PUPR Cirebon. Selain itu, ada pula pemberian Rp 125 juta untuk Bupati dimana pemberinya juga pejabat di Pemkab Cirebon. 


"Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, Sunjaya Purwadisastra  diduga juga menerima fee total senilai Rp 6,425 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan bupati," sambung Alex. Selanjutnya penyidik KPK  melakukan upaya hukum penahanan terhadap kedua tersangka.

Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Tersangka Sunjaya Purwadisastra di rutan yang berlokasi di Gedung KPK Kav. C1. Sedangkan Gatot Rachmanto yang berlokasi di Gedung KPK Merah Putih. 

Atas perbuatannya, Sunjaya Purwadisastra disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Gatot Rachmanto yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan hadiah atau janji lainnya oleh Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. KPK menyangkakan yang bersangkutan dugaan pelanggaran pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Info Publik News


×
Berita Terbaru Update