Menteri Agama RI |
IPN - Jakarta - Kementerian Agama menargetkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 dapat diumumkan akhir tahun ini.
“Sekarang kita sedang menyiapkan laporan keuangan haji tahun ini. Mungkin akhir bulan ini atau awal November ini bisa selesai,” ujar Menag usai melaunching Program Kemaslahatan Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Menurut Menag, Kemenag akan segera menyampaikan laporan kepada Komisi VIII DPR RI. “Usai laporan diterima, dari sinilah baru kita akan memasuki fase pertama pembahasan BPIH 2019,” terang Menag.
Terkait keuangan haji, Menag menyatakan bahwa saat ini pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengelola. Sesuai amanat UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, wewenang pengelolaan dana haji diserahkan kepada BPKH, termasuk juga pengelolan Dana Abadi Umat (DAU).
Sejak 2005, DAU tidak bisa digunakan. Mulai sekarang, dana tersebut sudah bisa dikelola BPKH. Saat ini, ada sekitar Rp3,2 triliun DAU) yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab BPKH.
“Jadi sekarang, Kementerian Agama hanya fokus kepada penyelenggaraan hajinya. Tapi pengelolaan keuangan seluruh dana haji menjadi kewenangan BPKH,” tegas Menag.
Sumber :
Kemenag
Editor : Infopubliknews