Razia di Desa Muara Tapus yang di lakukan pihak Polres HSU, Dishub dan TNI dan Kejaksaan |
Amuntai - Polisi Lalulintas dari Polres HSU Dishub, TNI dan Kejaksaan Kabupaten HSU menggelar Razia Gabungan di Pasar Rakyat Muara Tapus. Rabu (10/10). Sasaranrazia memberhentikan kendaraan yang melintas, baik roda dua, roda empat, termasuk mobil angkutan seperti truck, pick up, taksi dan lain-lain.
Pemberhentian dilakukan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat menyurat seperti SIM serta STNK, dan untuk kendaraan angkutan roda empat yang membawa muatan/barang diperiksa surat KIR dan ijin angkut untuk mobil yang dilengkapi dengan bak.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno SIK melalui Kasat Lantas Iptu R.Joko Setiawan mengatakan bahwa yang di tilang merupakan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, misalnya surat-surat berkendara yang tidak lengkap, tertinggal.
"Tak pakai helm, kelengkapan modifikasi kendaraan berlebihan dan membonceng lebih dari dua orang juga kami Setop. Jika salah ya tilang," jawabnya.
Ataupun habis masa berlaku maka dipersilakan ke meja tilang untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, untuk kendaraan bermotor roda empat berupamobil angkutan maka akan lanjut ke meja Dinas Perhubungan.
Setelah itu pengendara lanjut ke meja sidang, mereka dipersilakan untuk memilih denda uang atau kurungan dua hari. Rata-rata pelanggar memilih denda uang dan di lanjutkan dengan bayar di tempat di meja Penuntut Umum. (*)
Sumber : Dikominfo
Editor : Abai