Jajaran UPT PKM Banjang saat mendukung tak perlu revisi UU LLAJ tahun 2009 |
AMUNTAI - Sejumlah Pegawai UPT Puskesmas Banjang di Kecamatab Banjang yang berdinas di kantor pelayanan kesehatan warga itu, juga menilai bahwa Undang - undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan (LLAJ), tidak perlu lagi melalui proses revisi UU. Sebab sudah pas dan masyarakat telah paham terkait aturan dan sanksi pada UU tersebut.
"Kami rasa peraturan tersebut sudah pas – pas saja. Dan tidak perlu lagi adanya revisi," kata para pegawai UPT Banjang. (Kabar Amuntai)