HF DAN BARANG BUKTI SAAT DIAMANKAN DI MAPOLRES HST |
Barabai - HF (43) merupakan salah seorang peracik Minuman keras (Miras) jenis Tuak yang diamankan Anggota Kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah kemarin, Kamis, 12 April 2018, pukul 14.30 Wita. Tepatnya di Desa Muara Rintis, Kecamatan Batang Alai Utara HST.
Dari tangan HF polisi berhasil mengamankan Ratusan liter Tuak dan campuran pembuat miras tradisional yang akan diedarkan di wilayah hukum HST.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo S.I.K, M.H, yang saat itu didmpingi Kasat Intelkam Polres HST AKP Agus Sugianto, Kasat Sabhara Iptu Anton Silalahi, Pawas Ipda Mursidi, Kasi Propam Ipda Rachmad Hidayat Noor dan Ps. Paur Subag Humas Bripka M. Husaini, S.E.M.M, menyampaikan ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kerjasama yang telah terjalin selama ini.
"Berkat bantuan dari masyarakat polisi berhasil membongkar dan menekan peredaran miras di HST. untuk itu saya ucapkan terimakasih," ujarnya di Halaman Mapolres HST.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN ANGGOTA POLRES HST DARI TANGAN TERSANGKA HF |
Sabana juga menyebutkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan beberapa barang bukti, tiga buah Tong Air berisikan tuak 150 liter, Satu wadah berisi 120 liter,
empat Jerigen berisi 35 liter, dua kardus kulit kayu Laru Untuk Campuran.
"Kurang lebih 750 liter miras Tradisional yang diamankan, sedang HF harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.(Ar for Kabar Amuntai)