Agus Tana selaku Ketua Komunitas Ojek Kuripan |
AMUNTAI - Suara dukungan untuk tidak melakukan revisi UU No 22 Tahun 2009, juga datang dari Ketua Komunitas Ojek Kuripan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang bermaskas di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Murung Sari, tepatnya di depan Rumah Sakit Daerah Pambalah Batung.
Agus Tana dalam perbincanggannya dengan Kabar Amuntai Rabu (18/4), mengatakan bahwa Undang-undang LLAJ No 22 Tahun 2009, sudah sering kami mendapatkan sosialisasi, dan apa yang dilarang dan diimbaukan dalam UU tersebut juga kami laksanakan. "Contoh, masyarakat belum familiar dengan helm, saat ini, malu sendiri jika tidak berhelm di jalan raya," kata Agus di pangkalan ojeknya.
Bahkan sebagai ketua komunitas kuripan, tak perlu lagi ada perubahan. "Masyarakat sudah memahami, mana yang dilarang dan dianjurkan dalam UU tersebut," ungkapnya. Selain iperubahan yang begitu positif pada setiap lapisan masyarakat dalam berkendara sangat nampak. (kabar amuntai)