AMUNTAI - Syafri, Karyawan SPBU pun turut memberikan komentar
Warga Desa Lok bangkai yang bekerja sebagai karyawan SPBU di Benua Lima sering mendengar tentang adanya perubahan tentang peraturan Lalu lintas kalau tidak salah UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, selama peraturan tersebut masih bisa dipahami dan dimengerti, tidak perlu lagi adanya revisi undang undang tersebut, selama kurun waktu 9 tahun undang undang No. 22 tahun 2009 berlaku, sudah mampu merubah kultur masyarakat Kabupaten HSU yang duku cuek akan keselamatan dan kelengkapan kendaraan ranmkr, kini sudah sangat maju,
Syafri petugas SPBU Banua Lima yang nenilai tak perku ada revudi UU LLAJ tahun 2009 |