Ifit dan Barbuk. |
AMUNTAI - Sepandai-pandainya menyimpan bangkai. To akhirnya tercium juga, perumpamaan itu, tepat disematkan pada Fitri alias Ifit (26) warga Desa Teluk Buluh Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara. Ifit diciduk tim Res Narkoba Polres HSU, atas kepemilikan pil 'Adi' dan Charnophen Rabu (14/2) sekira pukul 18.45 wita.
Pemuda yang hanya tamat SMP itu, tak melakukan perlawanan saat aparat meringkusnya di Terminal Tambalangan Desa Hulu Pasar Kecamatan Amuntai Tengah. Unik, barang bukti yang disita selain pil Charnophen, aparat juga menyita pil warna kuning bertulis 'Adi' yang juga obat kategori daftar 'G'.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Sapari, mengaku bahwa pihaknya berhasil meringkus satu pelaku pengedar obat larang edar atau daftar 'G'. "Pemesan Rony bernyanyi, bahwa barang didapatkan dari Ifit. Selanjutnya anggota bergerak. Dan ditangkaplah tersangka," kata Sapari pada Radar Banjarmasin Kamis (15/2) pagi ini.
Rony sebelumnya diringkus di RTH Taman Putri Junjung Buih dengan barang bukti 7 butir Zenit. Sementara Ifit yang ditangkap setelahnya, disita barang bukti Carnophen sebanyak 2 keping total 27 butir. Obat warna kuning berlogo tulisan 'ADI' sebanyak 92 butir dengan rincian.11 bungkus plastik piper klip berisikan obat warna kuning bertulisan "ADI" sebanyak 8 butir.
Dan 1 bungkus plastik piper klip berisikan obat 'ADI' 4 butir, dan uang tunai sebesar Rp.152.000 dan satu kantong plastik hitam, dimana barang tersebut disimpan disaku celana sebelah kiri. "Kedua tersangka sudah diamankan di Polres HSU, guna pengembangan. Ancaman sesuai undang-undang kesehatan No 36 tahun 2009 tentang kesehatan," sampai Sapari. (Kabar Amuntai)